Gawat…..Proyek Onderlagh Tiuh Pagar Buana,(DD) 2025 “Terancam di Laporkan” Dikerjakan Asal Jadi

Bukti-Pers.com (Tulang Bawang Barat Lampung) – Menindak lanjuti pemberitaan media ini sebelumnya Terkait dugaan kegiatan onderlagh tiuh pagar buana sumber dana desa (DD) tahun 2025 dikerjakan asal asalan, kegiatan terindikasi tidak sesuai petunjuk tekhnik, apa sebenarnya tujuan kepalo tiuh yang satu ini, Rabu (24/6) tahun 2026..

yang lebih miris lagi kegiatan tersebut di kerjakan oleh pihak ketiga atau oknum wartawan inisyal ( adk) katanya saat kepalou tiuh setempat supadi di pintai keterangan tim media ini di rumah kediamannya sabtu (6/6) 2026 kemarin.

“Kegiatan onderlagh tersebut ada 6 (enam) jalur dan yang ngerjakan terus terang (adk) wartawan, gimana ngak saya kasih bang hampir tiap hari, malam dia selalu di di rumah saya, ” Ujarnya.

“Boro boro di selesai sama dia kegiatan itu, saya kok yang nyelesaykan bahkan saya nombok kekurangan dananya berkisar Rp 100 jutaan lebih kurang, ” Imbuhnya

“Ngak sampai separoh yang di kerjakanya, kalau dana yang sudah di ambilnya rp 125 jutaan, kalau anggaran global rp 200 an juta lebih, ” Lanjut supadi kepalo.

Pasalnya, saat tim media ini turun ke titik lokasi kegiatan onderlagh di empat jalur Pisik bangunan tiuh setempat pagar buana kecamatan way kenanga kabupaten Tulang bawang barat terkesan sangat memicu pertanyaan publik dan yang sangat di sayangkan kegiatan tersebut di duga berat telah tersistimatis dikerjakan secara asal asalan dan tidak sesuai petunjuk tekhnik, seperti cara penyusunan batu mayoritas banyak tertidur, hal tersebut tentunya tidak boros menggunakan matrial jenis batu, lalu di bagian penyusunan batu di sisi kiri dan kanan kegiatan tidak di gali lobang penguncian dan batunyanya tidak tertanam di tanah sedikitpun halasilnya penyusunan batu pinggir kiri dan kanan hanya di timbun dengan tanah dan rumput, di duga hal itu bisa menghemat energi dan keuangan biaya ongkos gali, bagaimana kegiatan tersebut bisa bertahan lama, kemudian sudah sesuai kah ketebalan pasir yang di siramkan baik sebelum dan sesudah penyusunan batu serta yang lainya, setelah di beritakan wartawan media ini sebelumnya.

dengan adanya hal itu di duga berat oknum pelaksana kegiatan TPK ( tim pelaksanaan kegiatan) atau si penanggung jawab dan pengguna anggaran sikepalou tiuh supadi dan pihak ke tiga (3) terindikasi telah menjalin kerja sama Kong kalikong demi meraup keuntungan besar.

Sementara di aturanya jelas Kepala desa yang melimpahkan pengerjaan fisik Dana Desa (DD) kepada pihak ketiga atau wartawan tersebut sudah melanggar asas swakelola. Dan jika pengerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, kepala desa terancam disanksi administratif hingga pidana penjara dan denda akibat kerugian keuangan negara.

Aturanya jelas, Dana Desa wajib dikelola secara swakelola oleh Tim Pengelola Kegiatan (TPK) desa dan menyerap tenaga kerja lokal. Jika dilimpahkan ke pihak ketiga itu dianggap tindakan ilegal/penyalahgunaan wewenang.
.
Sanksi Administratif: Mengacu pada aturan sanksi kepala desa dari pemerintah, Kades dapat dikenai teguran lisan/tertulis. Jika tidak diindahkan, berlanjut ke pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.

Indikasi Korupsi (Gratifikasi): Pelibatan pihak luar yang tidak sah sering berujung pada indikasi komitmen fee atau suap yang dapat diproses oleh aparat penegak hukum.

Tak cuman itu saja, Kerugian Negara: Pelaksanaan fisik yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan spesifikasi teknis dinilai sebagai kerugian keuangan negara.

Tak hanya itu bahkan tuntutan Ganti Rugi (TGR): Jika kerugian negara masih di batas wajar (biasanya di bawah ambang tertentu), itupun Kades diberikan waktu (sekitar 60 hari) untuk mengembalikan kerugian tersebut ke kas daerah.

Selain itu sanksi Pidana Korupsi (Tipikor) jika penyelewengan disengaja dan merugikan negara, Kades dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara (bisa mencapai 20 tahun) dan denda ratusan juta rupiah.
Di aturanya juga sudah jelas mengenai mekanisme pengelolaan keuangan desa yang melarang pelimpahan ini secara tegas dituangkan dalam pedoman pengelolaan keuangan desa.
Dimintai salah satu tim wartawan media ini Kepalo tiuh supadi no seluler atau what shaf pihak rekanan wartawan inisyal (adk)
“Nomor atau WA nya tidak aktip lagi sekarang bang,” katanya, hingga berita ini di publikasikan kembali.
(Hel…. Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *