Bukti-Pers.com (Tulang Bawang Lampung) – Perwakilan dari pemohon Program pendaftaran tanah sestimatis langsung ( PTSL ) tahun anggaran 2018.Kampung Ringin Sari Kecamatan Banjar Margo.telah berupaya maksimal untuk kepastian hukum terkait lahan mereka yang mana penerbitan tertunda adanya sanggahan.
Nursalim perwakilan dari pemohon Program PTSL saat diwawancarai awak media bertempat dikediamannya kampung kecubung Mulya Selasa ( 12/05/2026).menuturkan kami beberapa kali kekantor BPN/ATR Kabupaten tulang Bawang menanyakan perihal kepastian hukum terkait keabsahan legalitas.
di sarankan untuk buat surat perdamaian dari penyanggah.telah kami lakukan dan di tuangkan dalam akte perdamaian oleh Notaris Rudi Ramlan SH.MKn.telah kami ikuti prosedur yang di minta oleh pihak BPN.namun hingga saat ini seakan kami di lempar seperti bola.katanya
bagaimana mengadu jika pihak terkait BPN saling lempar seakan bukan zaman mareka saat itu.eronis nya baru ini kami telah menghadap kepada pihak BPN untuk menanyakan kelanjutan kepastian hukum, selalu bersabar dan bersabar seakan lari dari tanggung jawab.tambah nursalim.
dilain pihak awak media mencroscek ke pihak kanwil melalui Kabid HTPT Wiwit nugroho via WhatsApp, agar perwakilan pemohon dapat duduk bareng dengan pihak kantah BPN/Tuba.kami akan bantu dan segera koordinasi dengan pihak terkait termasuk ketua tim ajudikasi Kala itu M.Ridho SH.MH.sedangkan pihak kantah BPN Tulang Bawang melalui kasi HTPT Bapak Amir tidak pernah merespon awak media saat meminta tanggapan terkait progres perkembangan kepastian hukum hak warga yang telah di bukukan pada tahun 2018.
di lain pihak Abdurahman tokoh masyarakat Tulang bawang merasa kecewa atas pelayanan kantor pertanahan kabupaten tulang bawang.kami minta pihak APH dan yang berwenang segera meng uadit penggunaan anggaran PTSL 2018.telah di cairkan.namun hingga saat ini sebanyak 91 buku yang belum sempat di bagikan tdak pernah ada kejelasan ( tim – red)










