Bukti-Pers.com (Tulang Bawang Barat Lampung) – Bukti sudah di meja, saksi kunci sudah bicara, tapi Kejaksaan Negeri Tulang Bawang Barat masih tarik-ulur menetapkan tersangka dugaan korupsi Dana Desa Indraloka II.
Keraguan itu bikin warga geram.
Kamis 23/4/2026, penyidik Pidana Khusus sudah memeriksa Junaedi selama 4 jam. Saksi pemasok material itu membawa bukti nota asli. Hasilnya kontras dengan SPJ yang dipegang kepala Tiyuh.
Harga di SPJ digelembungkan. Proyek onderlah 300 meter dan 3 gorong-gorong diduga fiktif. Dari 6 pos ronda, 5 mangkrak di 60-70%. Satu titik di Suku 01 bahkan tak disentuh.
Junaedi juga membongkar aliran uang Rp60 juta untuk material. Uang sudah dicairkan kepala Tiyuh, tapi tak pernah sampai ke pemasok. Alasannya: dipinjamkan ke kerabat.
Semua keterangan sudah tercatat. Barang bukti ada. Kerugian negara tinggal dihitung.
Pertanyaannya, apa lagi yang ditunggu Kejari?
Setiap hari tanpa penetapan tersangka, uang rakyat makin jauh dari pengembalian. Setiap hari tanpa kepastian hukum, kepala Tiyuh dan pihak terkait bebas bergerak.
Warga Indraloka II menuntut Kejari Tuba Barat berhenti ragu. Jangan sampai publik menilai ada “main mata” di balik kelambanan ini. Hukum harus jalan tegak lurus, bukan tumpul ke atas.
Kalau bukti saksi, nota, dan fakta lapangan belum cukup untuk menyeret pelaku ke meja hijau, lalu apa lagi?
Rakyat sudah bicara. Sekarang giliran Kejari membuktikan diri.
apakah benar kepala Tiuh Indraloka II benar kebal hukum .
( Tim wartawan Lampung )










