Program Pembangunan Revitalisasi SMK Alfaruq Disorot : Dana APBN 2026 Tidak Tranfaran 

Bukti-Pers.com (Tulang Bawang Lampung) – Program Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMK Alfaruq Kampung Sumber Makmur, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, menjadi sorotan publik. 15/9/2026

Program yang disebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2026 melalui Direktorat SMK, Direktorat Jenderal Vokasi dan PKLK, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tersebut dikelola oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Alfaruq, dengan masa pelaksanaan selama 180 hari kalender.

Sorotan tajam itu muncul dari Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia PWRI Tulang Bawang, Junerdi, Dirinya Menyangkan Pihak pelaksana SMK Alfaruq Sumber Makmur Banjar Margo Tidak Tranfaran Dalam Mengelola Anggaran Negara, Jelasnya

Seharusnya Pihak SMK Alfaruq Memberikan Keterangan, Berapa Jumlah Pagu Angaran Revitalisasi, ini malah bungkam seolah-olah tidak Ada pembagunan bantuan pemerintah, ada yang janggal di SMK Alfaruq ,aneh bin ajaib, Kata Junerdi

Sementara itu uu kip Udah jelas Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan informasi dari publik.

Setiap orang berhak mendapat dan tahu informasi publik.
Kewajiban Badan Publik: Badan publik wajib menyediakan layanan informasi yang cepat, dan mudah.

Ada hukuman bagi pihak yang sengaja menghambat keterbukaan informasi publik,

Tujuan Utama
Mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) Tegasnya.

setelah tim liputan melakukan pemantauan ke lokasi pembangunan. Tim menemukan bahwa papan informasi mengenai kegiatan dan anggaran proyek tidak terlihat terpasang di lokasi, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi penggunaan anggaran negara.
Kondisi tersebut kemudian menjadi perhatian karena masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai program pembangunan yang menggunakan sumber dana publik.

RINCIAN PROGRAM
Uraian
Keterangan
Program
Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun 2026
Sumber Dana
APBN Tahun Anggaran 2026
Pengelola
Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) SMK Alfaruq
Instansi Pembina
Direktorat SMK — Ditjen Vokasi & PKLK — Kemendikdasmen
Masa Pelaksanaan
180 hari kalender
Lokasi
Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung
PAPAN INFORMASI PROYEK TIDAK TERLIHAT
Hasil penelusuran tim di lapangan menemukan sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan dari pihak pengelola.

Salah satunya adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek yang biasanya menjadi sarana masyarakat untuk mengetahui informasi dasar kegiatan, termasuk sumber dana, nilai anggaran, pelaksana, masa pelaksanaan dan pekerjaan yang sedang dilaksanakan.

Selain itu, berdasarkan keterangan yang dihimpun di lapangan, pekerja maupun sejumlah warga sekolah disebut belum mengetahui secara pasti nilai anggaran serta rincian pekerjaan program revitalisasi tersebut.

Tim juga mencermati adanya sejumlah bagian pekerjaan fisik yang menurut pengamatan perlu dibandingkan dengan dokumen perencanaan, spesifikasi teknis dan standar pekerjaan yang ditetapkan dalam program.
Namun demikian, temuan lapangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi atau penyimpangan anggaran. Untuk memastikan hal tersebut diperlukan pemeriksaan dokumen dan audit oleh pihak yang berwenang.

DISOROT DARI SISI KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Persoalan transparansi tersebut juga perlu dilihat dalam perspektif Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Pasal 2 ayat (1) UU KIP menyatakan bahwa pada prinsipnya setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik.

Sementara Pasal 4 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, termasuk hak untuk melihat dan mengetahui informasi publik, memperoleh salinan melalui mekanisme permohonan informasi, serta mengajukan permintaan informasi.
Pasal 7 ayat (1) juga mengatur kewajiban Badan Publik untuk menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya, kecuali informasi yang memang dikecualikan. Pasal 7 ayat (2) mewajibkan informasi yang disediakan bersifat akurat, benar dan tidak menyesatkan.

Sedangkan Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) mengatur kewajiban Badan Publik mengumumkan Informasi Publik secara berkala, termasuk informasi mengenai kegiatan dan kinerja serta laporan keuangan. Penyebarluasan informasi tersebut harus dilakukan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan menggunakan bahasa yang mudah dipahami.

Selain itu, Pasal 11 UU KIP mengatur informasi yang wajib tersedia setiap saat, antara lain rencana kerja proyek termasuk perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik serta perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.
Dalam konteks program yang disebut menggunakan dana APBN, status dan kewajiban masing-masing pihak tetap perlu dilihat berdasarkan kedudukan hukumnya dalam program tersebut. UU KIP mendefinisikan Badan Publik antara lain mencakup organisasi nonpemerintah sepanjang memenuhi unsur pembiayaan yang bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan/atau sumber lain sebagaimana diatur undang-undang.

KONFIRMASI KEPADA KETUA YAYASAN
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, tim media melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua Yayasan/Bumkam selaku pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan satuan pendidikan tersebut.
Konfirmasi diarahkan pada sejumlah pertanyaan penting, antara lain:
Berapa nilai bantuan Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2026 yang diterima?

Apa saja jenis pekerjaan yang masuk dalam program revitalisasi?
Siapa yang bertanggung jawab sebagai pelaksana kegiatan?
Mengapa papan informasi kegiatan dan anggaran tidak terlihat terpasang di lokasi?

Apakah dokumen RAB, gambar teknis dan rencana pekerjaan tersedia?
Bagaimana mekanisme pengawasan terhadap penggunaan dana APBN tersebut?

Apakah terdapat laporan perkembangan dan pertanggungjawaban kegiatan?
Bagaimana penjelasan pihak yayasan mengenai kondisi fisik pekerjaan yang menjadi sorotan?

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih menunggu jawaban dan klarifikasi resmi dari pihak Ketua Yayasan/Bumkam maupun pengelola P2SP.

Redaksi menegaskan bahwa konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keberimbangan pemberitaan dan memberikan ruang hak jawab kepada pihak yang diberitakan.
KONFIRMASI KEPADA PIHAK TERKAIT
Pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 09.36 WIB, tim juga berupaya menghubungi Dr. (C) Masykur A.C. untuk meminta penjelasan.
Namun, panggilan telepon belum mendapatkan jawaban.
Tim kemudian mengirimkan pesan tertulis:

“Assalamualaikum Pak Masykur, mohon maaf mengganggu. Saya Joni Putra dari Gohukrim.com beserta rekan tim. Kami cari papan informasi anggaran di sekolah tidak ada. Tanya tukang dan santri pun tidak ada yang tahu. Mohon penjelasannya, kami tunggu.”
Tim kembali menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat jawaban dalam waktu yang wajar, pemberitaan akan dilakukan berdasarkan informasi dan fakta lapangan yang telah diperoleh.
BUKAN VONIS, TETAPI PERLU TRANSPARANSI
Tidak adanya papan informasi maupun belum diperolehnya penjelasan dari pengelola tidak dengan sendirinya membuktikan telah terjadi korupsi.
Namun, karena program tersebut disebut bersumber dari APBN, persoalan transparansi, pertanggungjawaban dan kesesuaian pekerjaan patut mendapat perhatian.

Masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai penggunaan dana publik sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Karena itu, pihak pengelola diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai nilai anggaran, sumber dana, RAB, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, pelaksana kegiatan, progres pekerjaan dan laporan pertanggungjawaban sepanjang informasi tersebut merupakan informasi yang dapat diakses publik.
MASYARAKAT MINTA INSTANSI TERKAIT TURUN TANGAN
Masyarakat berharap pihak terkait, termasuk instansi pembina dan pengawasan, dapat melakukan monitoring terhadap pelaksanaan program Revitalisasi Sarana Pendidikan Tahun Anggaran 2026 di SMK Alfaruq.

Jika dalam pemeriksaan ditemukan adanya ketidaksesuaian administrasi, pekerjaan fisik, penggunaan anggaran atau pelanggaran lainnya, masyarakat berharap persoalan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan dan penggunaan anggaran telah sesuai ketentuan, pihak pengelola juga diharapkan memberikan penjelasan dan data pendukung agar tidak menimbulkan dugaan maupun spekulasi di tengah masyarakat.

REDAKSI MEMBUKA RUANG HAK JAWAB
Pemberitaan ini merupakan hasil penelusuran awal berdasarkan pemantauan lapangan dan upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Redaksi Gohukrim.com membuka ruang seluas-luasnya bagi Ketua Yayasan/Bumkam, P2SP SMK Alfaruq Agung Jaya, pihak sekolah, instansi pembina maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, koreksi, dan hak jawab.

Apabila terdapat dokumen atau data yang menunjukkan bahwa pelaksanaan program telah sesuai ketentuan, redaksi siap memuat informasi tersebut secara proporsional sebagai bagian dari keberimbangan pemberitaan.
Sumber: Redaksi
Tanggal: 14 September 2026
Lokasi: Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung
Catatan: UU No. 14 Tahun 2008 dilaksanakan melalui PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU KIP.
Catatan penting untuk publikasi: saya sarankan judul “Diduga Proyek Siluman” tetap dipertahankan hanya jika redaksi memang memiliki dasar faktual untuk istilah tersebut. Secara jurnalistik, judul yang lebih aman adalah “Proyek Revitalisasi SMK Alfaruq Agung Jaya Disorot, Dana APBN 2026 Tanpa Papan Informasi”, karena “proyek siluman” dapat terkesan sebagai kesimpulan, sedangkan fakta yang sudah Anda sampaikan adalah tidak terlihatnya papan informasi dan belum adanya klarifikasi.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed